KODE ETIK ORGANISASI
Mukadimah
Sejalan dengan norma-norma tata hidup yang berlaku umum, maka ditetapkanlah Kode Etik IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA untuk mempertinggi pengabdian para Anggotanya kepaada Tanah Air, Masyarakat dan lingkungannya, yang selaras dengan dasar Negara Republik Indonesia, berlandarkan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian, dan keluhuran budi.
Ketentuan Dasar
Dengan menjunjung tinggi Etika Ikatan Nasional Konsultan Indonesia sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap Anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia wajib untuk:
- Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas sesama Rekan konsultan dan masyarakat.
- Bertindak jujur, tidak memihak, serta penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
- Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi serta meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap profesi konsultan sehingga dapat lebih menghayati karya konsultan.
- Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan moral yang menjamin dapat dilaksanakannya tugas yang dipercayakan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian, kompetensi dan integritas tinggi.
- Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan dan setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
- Mendapatkan tugas terutama berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui cara-cara persaingan yang tidak sehat.
- Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki inregritas tinggi.
- Menjalankan asas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dan tanggungjawabnya terhadap sesama, lingkungan kehidupan yang luas dan generasi yang akan datang.